Kemenag Gresik Sinergikan PD Pontren dan FKDT Untuk Penguatan Regulasi Pendidikan Keagamaan

Kemenag Gresik Sinergikan PD Pontren dan FKDT Untuk Penguatan Regulasi Pendidikan Keagamaan

Gresik, 21 April 2026

Kantor Kemenag Gresik menyelenggarakan Rapat Koordinasi bersama Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) serta Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Gresik di Aula Lantai 2, Selasa (21/04). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait regulasi, validasi data, dan tata kelola ijazah pada Madrasah Diniyah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Moh. Ali Faiq (Plt. Kepala Kantor Kemenag Gresik), Wayan Kurniawan (Kasi PD Pontren), dan Bashori Chotim (Ketua FKDT Gresik). Dalam arahannya, Moh. Ali Faiq menekankan bahwa negara hadir memfasilitasi pendidikan keagamaan baik formal maupun non-formal melalui peran KUA di setiap kecamatan.

Terkait teknis administratif, Kasi PD Pontren mengapresiasi capaian data EMIS Kabupaten Gresik yang pernah menduduki peringkat pertama nasional pada 2022. Pada tahun 2026 ini, Kemenag menargetkan pemutakhiran data serentak demi mempertahankan kredibilitas lembaga. Ditemukan fakta bahwa dari total kuota yang tersedia, hanya sekitar 300 hingga 400 lembaga yang aktif melakukan pemutakhiran data secara rutin.

Validitas dokumen operasional juga menjadi sorotan tajam. Ditemukan adanya praktik manipulasi fisik pada dokumen izin operasional yang diunggah ke sistem. Hal ini dinilai tidak profesional dan merusak citra lembaga keagamaan. "Kepatuhan terhadap regulasi ijazah adalah mutlak. Ketidaksesuaian data dapat memicu polemik hukum di masyarakat," tegas pimpinan rapat.

Madrasah Diniyah juga diingatkan untuk tetap menjaga kurikulum khasnya yang berfokus pada Al-Qur’an, Hadist, Bahasa Arab, dan tulisan Pegon. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga marwah pendidikan Islam tradisional di tengah modernisasi. Langkah tegas berupa penutupan Izin Operasional (IJOP) diwacanakan bagi lembaga yang sudah tidak menjalankan kegiatan belajar mengajar guna tertib administrasi di Kabupaten Gresik.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup