Kemenag Gresik Serahkan Dokumen Kepegawaian PPPK II Non Optimalisasi Tahun Anggaran 2024

Kemenag Gresik Serahkan Dokumen Kepegawaian PPPK II Non Optimalisasi Tahun Anggaran 2024

Gresik, 3 November 2025
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik secara resmi menyerahkan dokumen kepegawaian kepada 17 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Non Optimalisasi Tahun Anggaran 2024. Dokumen yang diserahkan meliputi Berita Acara dan perjanjian kontrak (Kontrak 1 dan Kontrak 2). Penyerahan ini merupakan tindak lanjut pasca pelantikan PPPK tahap 2 yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Sebanyak 17 ASN PPPK di lingkungan Kemenag Kabupaten Gresik menerima dokumen kepegawaian tersebut secara langsung dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M. Ali Faiq. Kegiatan penandatanganan dan penyerahan dokumen ini dilaksanakan di Aula Al-Ikhlas  Kantor Kemenag Gresik pada Senin, 3 November 2025. Perwakilan PPPK yang melakukan penandatanganan adalah Sarah Anita Rahmawati dan Abid Al-Fikri.

Dalam sambutannya, M. Ali Faiq menyampaikan pesan  yang harus menjadi pegangan bagi para pegawai baru. Pesan-pesan ini berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme ASN Kemenag: bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab, terus tingkatkan kompetensi dan kemampuan diri dan Tingkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai ASN Kementerian Agama.

M. Ali Faiq juga menekankan pentingnya menata niat dan segera memahami Tugas dan Fungsi (Tusi) di satuan kerja masing-masing, baik sebagai guru, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA), satker madrasah negeri, maupun di kantor induk. Hal ini bertujuan agar para PPPK dapat segera memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Gresik. Kinerja ASN yang efektif sangat dipengaruhi oleh pemahaman yang kuat terhadap peran dan tanggung jawab di unit kerja. 

Di akhir acara, M. Ali Faiq menyampaikan ucapan selamat dan harapan agar para penerima dokumen dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. "Selamat bergabung dan mengabdi di Kemenag Gresik. Semoga semuanya mampu bekerja dengan sebaik mungkin dalam rangka pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. Penambahan 17 ASN PPPK ini diharapkan dapat memperkuat layanan Kemenag Gresik di berbagai sektor.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup