Gresik, 29 April 2026
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik melaksanakan koordinasi teknis terkait proses Tukar Menukar (Ruislag) Tanah Wakaf Desa Sumberrejo, Kecamatan Manyar, pada Rabu (29/04). Kegiatan yang berlangsung di kawasan Manyar ini menjadi bagian dari upaya pengamanan aset keagamaan secara profesional dan akuntabel.
Hadir dalam agenda tersebut Plt. Kepala Kantor Kemenag Gresik, Moh. Ali Faiq, didampingi Ketua Tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Nelly Afroh. Turut serta memberikan pendampingan teknis yakni perwakilan BPN Gresik, Sekjen Komisi Fatwa MUI Gresik, BPPKAD Kabupaten Gresik, Kepala KUA Manyar, serta Nadzir MI Miftahul Huda selaku pemegang amanah wakaf.
Dalam proses ini, dilakukan serangkaian prosedur meliputi penilaian fisik objek, verifikasi dokumen administratif di lapangan, serta komparasi nilai aset berdasarkan laporan tim penilai publik independen yang disandingkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa harta benda penukar memiliki nilai fungsi dan nilai ekonomis yang lebih tinggi bagi umat.
Menurut Nelly Afroh, saat ini progres telah mencapai tahap penyusunan berita acara hasil penilaian. Berita acara ini nantinya akan menjadi landasan utama dalam menerbitkan rekomendasi resmi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Proses ruislag tanah wakaf merupakan instrumen penting dalam manajemen aset keagamaan agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman tanpa melanggar prinsip syariat maupun hukum positif.
Diharapkan dengan tuntasnya proses ini, tanah wakaf di Desa Sumberrejo memiliki kepastian hukum yang kuat (inkracht) sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk syiar keagamaan dan kepentingan sosial masyarakat sekitar.