Kemenag Gresik Lantik 18 PPPK Tahap II Optimalisasi dan Paruh Waktu Formasi 2024 Guna Peningkatan Mutu Pelayanan Publik

Kemenag Gresik Lantik 18 PPPK Tahap II Optimalisasi dan Paruh Waktu Formasi 2024 Guna Peningkatan Mutu Pelayanan Publik

Gresik, 27 November 2025

Kemenag Gresik melaksanakan agenda penting berupa Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Optimalisasi 2024 serta Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu. Acara ini berlangsung pada Kamis, 27 November 2025.

Sebanyak 18 pegawai dilantik dalam prosesi ini, mengisi berbagai jabatan mulai dari Penata Layanan Operasional, Operator Layanan Operasional, hingga Penyuluh Agama Ahli Pertama. Jumlah tersebut terdiri dari 2 pegawai optimalisasi dan 16 pegawai paruh waktu. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, diikuti secara daring dari Aula Kemenag Gresik. Kegiatan ini dihadiri Plt. Kepala Kemenag Gresik, Muhammad Ali Faiq M.H.I, Kasi Kemenag Gresik, dan tim dari bidang Kepegawaian.

Pelantikan ini memiliki makna strategis sebagai titik awal penguatan layanan publik Kemenag Gresik. Penambahan personel baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan kualitas layanan di madrasah, Kantor Urusan Agama (KUA), dan berbagai unit layanan lainnya. Peningkatan kualitas layanan ini mencakup bimbingan keagamaan, akurasi data rumah ibadah, hingga layanan pencatatan nikah. Menteri Agama menegaskan pentingnya peran PPPK sebagai "barisan depan" dengan standar pelayanan yang "penuh cinta, responsif, berkualitas, dan berintegritas."

Plt. Kepala Kemenag Gresik, Muhammad Ali Faiq, menyoroti adanya Penambahan Penyuluh Agama Kristen dalam formasi PPPK yang dilantik. Menurutnya, hal ini adalah manifestasi nyata komitmen Kemenag Gresik dalam memperkokoh Moderasi Beragama dan menjamin layanan bagi seluruh umat beragama. 

Kemenag Gresik bertekad untuk menggunakan penambahan personel ini sebagai momentum untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, adil, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup