Gresik, 5 November 2025
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun 2025. Kegiatan yang berpusat di Gedung Pendidikan Islam (GPI) Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Benjeng pada 4 November 2025 ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana BOS di lingkungan madrasah.
Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, M. Ali Faiq, dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pendma serta Pengawas Madrasah untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Peserta yang terlibat dalam sesi di titik Gresik Selatan ini berjumlah 102 orang, yang terdiri dari kepala dan bendahara madrasah.
Kepala Seksi Pendma dalam arahannya menekankan bahwa dasar hukum pelaksanaan monitoring ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis BOS Madrasah. Secara spesifik, keputusan tersebut mengatur tentang Bab 6 mengenai pelaporan dan Bab 8 tentang monitoring, pengawasan, dan sanksi.
"Kegiatan monitoring ini merupakan langkah proaktif dari pengelola BOS tingkat kabupaten sebagai dasar hukum untuk mengawasi. Tujuannya adalah pemantauan sejak proses pengajuan, pencairan, penyaluran, hingga memastikan penggunaan dana sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," ujarnya.
M. Ali Faiq menambahkan, pertanggungjawaban berupa pelaporan yang baik adalah keharusan untuk setiap jenis bantuan. Beliau mendorong madrasah untuk meniru dan memodifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) agar sesuai dengan realita kebutuhan di lapangan. Ia juga menegaskan komitmen Kemenag Gresik untuk membantu kinerja madrasah.
"Harapan kami adalah acara seperti ini menghasilkan sebuah pelaporan yang baik dan jujur. Mari saling menguatkan pada visi kita bersama, yaitu mencerdaskan anak generasi bangsa," pungkas M. Ali Faiq, sekaligus menggarisbawahi larangan-larangan spesifik dalam penggunaan dana BOS, seperti pengadaan honor panitia atau transport kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Kegiatan serupa dilaksanakan di enam titik se-Kabupaten Gresik untuk efektivitas pemantauan.