Gresik, 29 Desember 2025
Kemenag Gresik menyelenggarakan agenda pembinaan sekaligus Submit Serentak Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) tahun 2025 di Aula Al Ikhlas, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Plt. Kepala Kakankemenag Gresik, serta seluruh jajaran pimpinan satuan kerja termasuk Kepala Madrasah Negeri, Kepala KUA, Pokjawas, dan pengurus IPARI se-Kabupaten Gresik.
Acara inti difokuskan pada pengunggahan dokumen bukti fisik pembangunan Zona Integritas ke sistem digital secara bersama-sama. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 633 Tahun 2020 tentang Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Agama. Proses ini menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam perspektif administrasi publik, transparansi melalui sistem penilaian mandiri seperti PMPZI merupakan instrumen penting untuk meminimalisir asimetri informasi antara penyedia layanan dan masyarakat. Hal ini memperkuat upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan kredibel.
Dampak positif dari kegiatan ini adalah standarisasi mutu layanan di seluruh unit kerja Kemenag Gresik. Dengan adanya penilaian yang terukur, masyarakat dapat mengharapkan pelayanan yang lebih responsif dan profesional, baik di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di lingkungan pendidikan Madrasah.