Kemenag Gresik Jalin Sinergi Lintas Sektoral Melalui Nota Kesepahaman

Kemenag Gresik Jalin Sinergi Lintas Sektoral Melalui Nota Kesepahaman

Gresik, 18 Desember 2025

 

Kemenag Gresik bersama Pengadilan Agama (PA) Gresik Kelas IA memperkuat komitmen pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepahaman lintas sektoral. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Gresik ini melibatkan berbagai organisasi kemasyarakatan yang ada di Gresik dan institusi pendidikan sebagai mitra strategis.

 

Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Kepala Kankemenag Gresik, Muhammad Ali Faiq, dan Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ahmad Zaenal Fanani. Kerjasama ini difokuskan pada "Sinergi Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Terhadap Penyediaan Informasi Data Perceraian, Dispensasi Kawin, dan Pernikahan di Kabupaten Gresik". Mitra yang turut bergabung antara lain Fakultas Syariah Universitas Kyai Abdullah Faqih (UNKAFA), PC Muslimat NU Gresik, PD Aisyiyah Gresik, serta PC Fatayat NU Gresik.

 

Kolaborasi ini bertujuan menciptakan integrasi data yang akurat guna menghindari ego sektoral antarinstansi. Selain itu, keterlibatan organisasi perempuan dan akademisi diharapkan mampu mengoptimalkan edukasi mengenai dampak pernikahan dini dan perlindungan hak perempuan serta anak pasca-perceraian. Integrasi data ini krusial mengingat validitas informasi hukum merupakan fondasi dalam pelayanan masyarakat yang transparan.

 

Langkah ini sejalan dengan prinsip koordinasi dalam sistem hukum yang menekankan bahwa efektivitas pelayanan publik bergantung pada sinergisitas antar-lembaga untuk meminimalisir konflik birokrasi. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada lagi sekat dalam akses informasi hukum bagi warga Kabupaten Gresik.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup