Kemenag Gresik Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Jawa Timur Guna Amankan Aset Umat

Kemenag Gresik Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Jawa Timur Guna Amankan Aset Umat

Gresik, 23 Januari 2026

 

Jajaran pimpinan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik menghadiri sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf se-Jawa Timur di Aula Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/01/2026).

Delegasi dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Ali Faiq, didampingi Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Nelly Afroh, serta Kepala KUA Kecamatan Kebomas, Khalili.

 

Gubernur Jawa Timur,  dalam sambutannya menegaskan bahwa percepatan sertifikasi adalah langkah perlindungan terhadap hak-hak keagamaan masyarakat. Beliau berharap tidak ada lagi laporan mengenai tanah masjid atau madrasah yang beralih fungsi karena ketiadaan dokumen hukum. "Kita harus memastikan setiap jengkal tanah yang diwakafkan warga terlindungi oleh negara sebagai amal jariyah yang abadi," ujar gubernur.

 

Menyambung hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur menekankan pentingnya integrasi data melalui sistem digital. Beliau berpesan agar seluruh jajaran Kemenag di daerah menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya sertifikat wakaf. "Harapan saya, setelah administrasi ini tuntas, kita bisa naik kelas ke pengelolaan wakaf produktif untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat," tegasnya.

 

Momentum penting terjadi pada sesi diskusi dan tanya jawab. Plt. Kakankemenag Gresik, Muhammad Ali Faiq, mengusulkan sebuah terobosan berupa pengembangan aplikasi integrasi data antara Kemenag dan ATR/BPN. Menurutnya, digitalisasi ini krusial untuk menciptakan proses sertifikasi yang lebih efisien, terukur, dan bebas dari kendala administratif manual yang selama ini menghambat percepatan di lapangan.

 

Kegiatan ini juga diwarnai dengan aksi sosial berupa penyerahan santunan kepada anak yatim. Kemenag Gresik berkomitmen segera melakukan inventarisasi ulang pasca kegiatan ini untuk memastikan seluruh tanah wakaf di wilayah Gresik terdaftar secara resmi di BPN.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup