Ikrar Wakaf untuk Kemaslahatan Umat: KUA Driyorejo Fasilitasi Ikrar Wakaf Masjid Darul Hikmah

Ikrar Wakaf untuk Kemaslahatan Umat: KUA Driyorejo Fasilitasi Ikrar Wakaf Masjid Darul Hikmah

Gresik, 8 September 2025
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Driyorejo menyelenggarakan prosesi ikrar wakaf untuk Masjid Darul Hikmah di Desa Mojosarirejo pada Senin, 8 September 2025. Acara ini menjadi wujud nyata komitmen KUA Driyorejo dalam memfasilitasi pengelolaan aset wakaf untuk kemaslahatan umat.

Harto, sebagai wakif, secara resmi mewakafkan tanah pekarangan seluas 132 m² untuk keperluan Masjid Darul Hikmah. Prosesi ikrar dipimpin oleh Kepala KUA Driyorejo, Ainur Rofiq, dan dihadiri oleh Imam Ashadi sebagai nadhir sekaligus perwakilan pengurus MWC NU Driyorejo, Solahudin dan Salam sebagai saksi, serta Nuril Habibie, Penyuluh Agama Islam KUA Driyorejo.

Acara ini bertujuan untuk memastikan aset wakaf dikelola dengan baik guna mendukung kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial keagamaan di masyarakat. Menurut laporan Kementerian Agama RI, hingga 2024, lebih dari 400.000 hektare tanah wakaf di Indonesia telah dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas umum, seperti masjid, sekolah, dan pusat kegiatan sosial (sumber: kemenag. go .id).

KUA Driyorejo mengajak masyarakat untuk terus mendukung pengelolaan wakaf secara transparan dan produktif. Ikrar wakaf ini diharapkan menjadi inspirasi bagi warga Gresik untuk berkontribusi dalam pembangunan umat.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup