Gresik (Humas) - Transparansi dan akuntabilitas keuangan menjadi pilar utama dalam mendongkrak kualitas pendidikan Islam di Kabupaten Gresik. Bertempat di MTs Mambaus Sholihin pada Rabu, 21 Oktober 2026, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik sukses menutup rangkaian panjang monitoring Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2026.
Agenda monitoring yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Ali Faiq, ini melibatkan total 715 lembaga penerima bantuan yang terbagi dalam tujuh zona wilayah, meliputi Zona 1 sebanyak 111 lembaga, Zona 2 dengan 99 lembaga, Zona 3 sebanyak 75 lembaga, Zona 4 sejumlah 108 lembaga, Zona 5 sebanyak 129 lembaga, Zona 6 sejumlah 113 lembaga, serta Zona 7 sebanyak 80 lembaga. Kehadiran pengelola madrasah dalam pengawasan ini menegaskan komitmen kolektif untuk memastikan setiap rupiah dana negara terserap secara optimal, tepat sasaran, dan sesuai prosedur operasional standar.
Dalam sambutannya, Ketua Kelompok Kerja Madrasah Aliyah (KKMA) Gresik, Abdul Aziz, menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran dan pendampingan aktif jajaran Kemenag Gresik. Menurutnya, pembinaan langsung ini memberikan rasa aman sekaligus panduan teknis yang jelas bagi lembaga dalam mengelola dana bantuan secara akuntabel.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Gresik, Masfufah, menekankan pentingnya disiplin pelaporan. Ia menginstruksikan agar laporan Bantuan Operasional Sekolah diperbarui dan diunggah setiap satu bulan sekali, kemudian dipublikasikan secara terbuka melalui mading sekolah sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Pelaksanaan monitoring di zona 3 yang melibatkan tim verifikator handal, termasuk unsur ketua pokjawas Mulyono, para pengawas madrasah seperti Mibrotul Fuadah, Maskur Hadi, Muhammad Khusnan, dan Suwandi, serta didukung penuh oleh staf pendma Mohammad Ainur Khabib dan Heri Poerwadi ini memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban memenuhi standar juknis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Validitas laporan keuangan menjadi indikator vital agar dana bantuan benar-benar berdampak langsung pada peningkatan mutu fasilitas dan layanan belajar-mengajar di satuan pendidikan.
"Pemerintah telah memberikan alokasi dana BOS secara berkelanjutan. Oleh karena itu, bantuan dari pemerintah ini harus tepat sasaran sesuai dengan prosedur yang maksimal. Lebih dari itu, budaya tertib administrasi harus tertanam kuat di dalam diri kita masing-masing sebagai bentuk integritas dan tanggung jawab moral kepada umat dan negara." — Muhammad Ali Faiq.
Melalui penutupan verifikasi zona akhir ini, Kemenag Gresik optimis seluruh satuan pendidikan tingkat RA dan madrasah mampu menyajikan pelaporan keuangan yang tertib hukum dan tertib administrasi. Capaian tersebut sekaligus memperkuat integritas birokrasi dalam melayani masyarakat secara profesional serta memastikan mutu pendidikan madrasah terus merata dan berdaya saing di seluruh wilayah Kabupaten Gresik.