Wakaf Produktif Berkelanjutan, Lahan Tambak 5.966 M² Resmi Diikrarkan di Masjid Manbaul Huda Leran

Wakaf Produktif Berkelanjutan, Lahan Tambak 5.966 M² Resmi Diikrarkan di Masjid Manbaul Huda Leran

Gresik (Humas) – Upaya pengamanan aset keagamaan dan pendorongan efektivitas wakaf produktif terus dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Gresik melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manyar. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, langkah ini diwujudkan melalui penetapan dan legalisasi Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas dua bidang tanah tambak produktif dengan total luas mencapai 5.966 meter persegi di Masjid Manbaul Huda, Dusun Kuti, Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.


Penerbitan akta ikrar wakaf ini menjadi pondasi hukum utama untuk memastikan keberlanjutan pemanfaatan aset, yang diproyeksikan memberikan dampak langsung bagi pengembangan sarana pendidikan Islam serta program sosial keagamaan masyarakat sekitar.


Prosesi penyerahan wakaf yang berlangsung khidmat di Masjid Manbaul Huda tersebut dilakukan langsung oleh wakif Muhammad Nashir, seorang wiraswasta asal Dusun Kuti, Desa Leran. Dua bidang tanah tambak yang diwakafkan terdiri atas lahan bersertifikat SHM NIB: 12091009.02518 seluas 3.416 meter persegi dan SHM NIB: 12091009.01312 seluas 2.550 meter persegi. Kedua aset bernilai ekonomi tinggi tersebut diserahkan pengelolaannya secara penuh bagi kepentingan umat kepada Nazhir Yayasan Manbaul Huda Kuti Leran Gresik yang diwakili oleh Ahmad Jamhari.


Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan secara resmi pada 16 Oktober 2026 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA Kecamatan Manyar, Khalili, serta disaksikan oleh dua saksi resmi, Muhammad Zainuddin dan Muhammad Hasbi Ashshidiqi.


Langkah ini menegaskan komitmen Kementerian Agama Kabupaten Gresik dalam memberikan pelayanan transparansi, kepastian hukum, dan pendampingan administrasi pertanahan keagamaan. Kemenag Gresik secara konsisten mendorong agar seluruh objek wakaf di wilayah Gresik terdata secara legal untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang sekaligus meningkatkan produktivitas hasil wakaf.


Kepala KUA Kecamatan Manyar, Khalili, menyatakan bahwa pencatatan akta wakaf formal bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting untuk menjaga amanah keberlanjutan kemanfaatan aset.


"Legalitas hukum merupakan kunci utama dalam perlindungan aset wakaf. Dengan tercatatnya ikrar wakaf secara resmi di PPAIW KUA pada 16 Oktober 2026 di Masjid Manbaul Huda ini, lahan tambak produktif seluas hampir 0,6 hektar ini tidak hanya terlindungi secara legalitas, tetapi juga siap dikelola secara profesional oleh nazhir untuk menopang kemandirian lembaga pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Desa Leran secara berkelanjutan," ujar Khalili.


Dengan diterbitkannya ikrar wakaf ini, Kementerian Agama Kabupaten Gresik berharap kelola aset produktif berbasis tambak tradisional ini mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi yang hasilnya disalurkan untuk operasional kegiatan peribadatan, sarana pendidikan, dan pemberdayaan sosial umat.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup