Validasi EMIS diperketat, Tata Kelola Berbasis Teknologi Jadi Syarat Mutlak Akreditasi Madrasah Gresik

Validasi EMIS diperketat, Tata Kelola Berbasis Teknologi Jadi Syarat Mutlak Akreditasi Madrasah Gresik

Gresik, 6 Juli 2026



Penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah di Kabupaten Gresik kini wajib berbasis pada validitas data yang mutakhir. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh bantuan anggaran dari pemerintah tepat sasaran serta dikelola secara transparan dan akuntabel menjelang tahun pelajaran 2026/2027.



Upaya tersebut dimatangkan melalui Koordinasi Tim Kelembagaan dan Sistem Informasi RA/Madrasah tahun 2026 yang berlangsung di Aula Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Senin (6/7). Kegiatan strategis ini melibatkan 97 peserta, yang terdiri dari pengawas madrasah, perwakilan Satuan Kerja (Satker) negeri, serta pengurus kelompok kerja madrasah (KKRA, KKMI, KKMTs, KKMA) dari wilayah Utara, Tengah, Selatan, hingga Kepulauan Bawean. Masing-masing delegasi mengirimkan tim teknis yang terdiri dari Kepala Madrasah, Bendahara, dan Operator.



Modernisasi administrasi dan tata kelola berbasis teknologi menjadi fokus utama dalam menghadapi tahun ajaran baru. Kementerian Agama menegaskan bahwa integrasi sistem informasi bukan sekadar urusan teknis, melainkan instrumen penting untuk melahirkan pelayanan publik yang berdampak langsung pada mutu pendidikan madrasah.



Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Ali Faiq, menegaskan bahwa seluruh jajaran di bawah naungannya harus menanamkan komitmen kerja yang nyata bagi masyarakat. Ia meminta setiap lembaga pendidikan keagamaan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan membangun koordinasi yang solid.



"Jargon Kemenag Berdampak harus benar-benar diterapkan dalam setiap sendi pelayanan. Oleh karena itu, kami membuka lebar-lebar ruang komunikasi untuk menyelesaikan berbagai kendala tata kelola secara bersama-sama. Jangan sampai ada pihak yang mencurahkan persoalan atau keluhan lembaga melalui media sosial secara negatif, karena hal itu justru memicu masalah baru yang tidak produktif," ujar Muhammad Ali Faiq saat memberikan arahan.



Proses verifikasi dokumen melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) EMIS (Education Management Information System) kini diperketat. Ada empat elemen krusial yang wajib dikonfirmasi dan divalidasi oleh para operator dan kepala lembaga, yaitu data profil lembaga, data siswa, data guru dan tenaga kependidikan (tendik), serta data sarana dan prasarana. Validitas pada empat komponen ini menjadi penentu akurasi serapan anggaran, evaluasi akreditasi, hingga kelancaran Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) yang juga digulirkan dalam kesempatan tersebut.



Ketua Tim Kelembagaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Syamsul Huda, menambahkan bahwa pembaruan sistem informasi melalui EMIS dan EDM-eRKAM (Evaluasi Diri Madrasah dan Elektronik Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah) merupakan bagian dari agenda besar digitalisasi madrasah di Jawa Timur. Sistem ini dirancang agar seluruh proses penganggaran dan pelaporan program kerja berjalan lebih dinamis dan terpantau secara real-time, sehingga kualitas mutu pembelajaran di tahun ajaran baru dapat terdokumentasi dengan baik.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup