Gresik, 23 Juli 2026
Legalitas aset keagamaan di Kecamatan Dukun kini makin terjamin. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik memfasilitasi prosesi ikrar wakaf atas dua bidang tanah sekaligus dengan memanfaatkan sistem digitalisasi perwakafan terintegrasi pada Selasa, 21 Juli 2026.
Prosesi yang berlangsung di Ruang Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik ini menjadi bentuk respons cepat pelayanan publik di tingkat kecamatan, mengingat posisi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dukun saat ini belum terisi oleh pejabat definitif.
Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 564 Tahun 2022, Penyelenggara Zakat dan Wakaf memiliki kewenangan legal untuk bertindak serta menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) guna memastikan hak-hak keagamaan masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan birokrasi.
Prosesi pengucapan ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Gresik, Nelly Afroh. Dua bidang tanah yang diikrarkan tersebut masing-masing berasal dari wakif Ibu Surohmi seluas 323 meter persegi dan wakif Ibu Fitra Rama seluas 324 meter persegi.
Kedua aset tanah dengan total luas 647 meter persegi tersebut diserahterimakan kepada pihak pengelola atau nazhir yang sama, yaitu Yayasan Islam Bumi Aswaja yang dipimpin oleh Irsyadul Ibad Zar. Keberadaan akta ikrar wakaf ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pengelola untuk memanfaatkannya demi kemaslahatan umat dan pengembangan pendidikan Islam di wilayah Dukun.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Gresik, Nelly Afroh, menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola perwakafan modern. Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kini dilakukan secara terintegrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK).
"Digitalisasi Akta Ikrar Wakaf melalui aplikasi SIWAK sangat efektif, efisien, cepat, dan transparan untuk memproses dan menerbitkan akta sekaligus sebagai tempat penyimpanan dokumen," tegas Nelly Afroh di sela-sela prosesi penandatanganan berkas ikrar.
Penggunaan aplikasi SIWAK tidak hanya memangkas durasi pengurusan administrasi, tetapi juga meminimalisasi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik di masa mendatang. Seluruh data pertanahan wakaf terintegrasi secara digital pada server nasional, sehingga memudahkan proses sertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).