Gresik (Humas) – Kepastian hukum aset rumah ibadah di wilayah Kecamatan Menganti kembali bertambah. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Menganti Agus Khayatuddin selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) resmi mengesahkan ikrar wakaf tanah untuk Musholla Nur Iman yang berlokasi di Dusun Ngablak Rejo, Desa Gempolkurung, Kabupaten Gresik pada Kamis (22/10). Langkah strategis ini mengunci perlindungan hukum atas tanah fasilitas keagamaan tersebut agar terhindar dari risiko sengketa lahan di masa depan.
Pengesahan dokumen resmi yang bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional tersebut menandai beralihnya hak pengelolaan tanah pribadi menjadi aset keagamaan milik umat secara sah dan permanen. Kehadiran dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) memberikan landasan legal yang kuat bagi pengurus dalam mengelola serta mengoptimalkan penggunaan lahan untuk kepentingan masyarakat luas.
Melalui prosesi yang berlangsung khidmat di hadapan jajaran KUA Kecamatan Menganti, pihak wakif menyerahkan hak kepemilikan tanah secara sukarela demi kemaslahatan jemaah. Tanah tersebut dialokasikan sebagai sarana ibadah utama, pusat kegiatan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), serta wadah syiar keagamaan bagi warga Dusun Ngablak Rejo dan sekitarnya. Pengurus nazhir yang menerima amanah ini menyatakan komitmennya untuk mengelola aset secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pengembangan fungsi sosial keagamaan.
Langkah percepatan legalisasi aset keagamaan ini menjadi bagian dari fokus pelayanan KUA dalam menata administrasi tempat ibadah di wilayah Gresik. Ketiadaan dokumen hukum formal kerap menjadi pemicu kerentanan aset keagamaan, terutama saat terjadi pergantian generasi atau perkembangan nilai guna lahan di kawasan sekitar. Oleh karena itu, penerbitan akta wakaf menjadi instrumen krusial dalam menjaga keberlangsungan fungsi rumah ibadah.
Agus Khayatuddin menegaskan bahwa legalitas dokumen merupakan benteng utama dalam mengamankan seluruh sarana ibadah dan fasilitas keagamaan masyarakat. "Kepastian hukum atas tanah wakaf adalah perlindungan mendasar bagi umat. Tanpa dokumen yang sah, fasilitas keagamaan sangat rentan menghadapi dinamika batas tanah maupun klaim di kemudian hari. Pengesahan ini memastikan Musholla Nur Iman dapat terus dimanfaatkan secara tenang dan berkelanjutan hingga generasi mendatang," ujarnya.
Dengan tuntasnya pengesahan ikrar wakaf ini, jemaah Musholla Nur Iman Gempolkurung kini memiliki kepastian hukum penuh dalam menjalankan aktivitas peribadatan dan pendidikan Al-Qur'an. KUA Menganti mengimbau pengelola rumah ibadah lainnya di wilayah setempat untuk segera memproses legalitas tanah wakaf demi menjaga ketenteraman dan keberlanjutan pemanfaatan aset umat.