Perluasan Ibadah Umat, Warga Kedamean Hibahkan 152 Meter Persegi Tanah untuk Masjid As-Syafi'iyah

Perluasan Ibadah Umat, Warga Kedamean Hibahkan 152 Meter Persegi Tanah untuk Masjid As-Syafi'iyah

Gresik (Humas) – Fasilitas peribadatan masyarakat di Dusun Geluran, Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, dipastikan makin berkembang. Lahan seluas 152 meter persegi resmi diwakafkan untuk mendukung pembangunan dan perluasan Masjid As-Syafi'iyah agar mampu menampung lebih banyak jamaah serta kegiatan keagamaan warga setempat.


Penyerahan aset keagamaan tersebut ditandai dengan pengucapan naskah ikrar wakaf oleh Sulilik selaku wakif kepada pihak pengelola. Kepastian hukum dan legalitas administrasi tanah ini disahkan secara resmi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedamean, Zainul Arifin, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).


Proses penyerahan amanah dilakukan dengan penuh ikhlas dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Tanah yang dihibahkan untuk jangka waktu selama-lamanya ini diperuntukkan secara khusus bagi kemakmuran dan keberlanjutan operasional Masjid As-Syafi'iyah.


Kepala KUA Kedamean, Zainul Arifin, menegaskan pentingnya legalitas hukum pada setiap penyerahan aset keagamaan. Menurutnya, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan jaminan perlindungan aset umat agar memberikan manfaat berkelanjutan tanpa risiko sengketa di kemudian hari.


"Setiap jengkal tanah wakaf yang terdaftar secara resmi di KUA memiliki kepastian hukum yang kuat. Legalitas ini menjaga amanah wakif agar fasilitas ibadah yang dibangun di atasnya benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembinaan karakter dan spiritualitas masyarakat secara jangka panjang," ujar Zainul Arifin saat memimpin prosesi pengesahan.


Pihak penerima amanah atau nazhir yang diwakili Ketua Nazhir MWCNU Kedamean, Muhammad Abdul Ghofur, menerima secara resmi penyerahan aset tersebut atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Pihaknya berkomitmen mengelola dan menjaga peruntukan tanah sesuai amanah yang disampaikan.


Pelaksanaan ikrar ini turut disaksikan oleh dua orang saksi, Sugianti dan Budiono, guna memastikan seluruh tata cara syariat maupun regulasi negara terpenuhi. Kehadiran saksi dan pengesahan dari PPAIW ini menjadi dasar utama proses penerbitan sertifikat tanah wakaf melalui program percepatan legalisasi aset keagamaan Kementerian Agama.


Melalui kepastian hukum atas tanah seluas 152 meter persegi ini, panitia dan pengurus Masjid As-Syafi'iyah kini memiliki landasan legal yang solid untuk melanjutkan tahap pembangunan sarana fisik ibadah. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperluas daya tampung fisik masjid, tetapi juga memacu aktivitas kemasyarakatan, pendidikan Al-Qur'an, dan kegiatan sosial-keagamaan di wilayah Kecamatan Kedamean.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup