Perluas Akses Pendidikan Santriwati, KUA Sidayu Fasilitasi Ikrar Wakaf Lahan Guna Bangun Pesantren Putri Sukorejo

Perluas Akses Pendidikan Santriwati, KUA Sidayu Fasilitasi Ikrar Wakaf Lahan Guna Bangun Pesantren Putri Sukorejo

Gresik, 18 Juli 20226


Keinginan masyarakat Sidayu untuk menghadirkan institusi pendidikan Islam khusus putri yang representatif segera terwujud. Kepastian ini menyusul penyerahan wakaf tanah produktif berupa sawah dan ladang seluas 10.765 meter persegi dari seorang warga, Amanah, kepada Yayasan Pondok Pesantren Refah Islami Sukorejo. Prosesi sakral pengucapan ikrar wakaf ini difasilitasi langsung oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidayu guna menjamin kekuatan hukum dan keberlanjutan pemanfaatannya.


Langkah strategis ini menjadi jawaban konkret atas tingginya desakan dan aspirasi wali santri serta warga sekitar yang mendambakan adanya klaster pesantren putri. Selama ini, pusat pendidikan kepesantrenan di wilayah tersebut didominasi oleh santri putra. Dengan penyerahan lahan seluas lebih dari satu hektare tersebut, perencanaan sarana pengajaran dan asrama santriwati kini memiliki dasar ruang yang sangat kokoh.


Prosesi ikrar yang berlangsung khidmat di kediaman sang wakif (pemberi wakaf) di Desa Sukorejo pada Jumat (17/7) pagi, dihadiri langsung oleh Kepala KUA Sidayu, Abdullah Lubab. Hadir pula menyaksikan momentum penting ini adalah kepala desa setempat, jajaran penghulu, perwakilan saksi dari unsur masyarakat, serta tim penyuluh agama Islam setempat.


Ketua Nadzir Badan Hukum Yayasan Refah Islami, Farid Dhofir, menegaskan komitmennya untuk segera mengoptimalkan lahan strategis tersebut agar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh umat. Langkah awal yang akan diambil adalah melakukan pemetaan zonasi wilayah pembangunan fisik guna memastikan kenyamanan belajar para santriwati di masa depan.


"Kami berkomitmen mengelola amanah tanah wakaf ini dengan tata kelola terbaik demi kepentingan umat. Pemanfaatan lahan ini secara khusus akan dialokasikan untuk mendirikan Pondok Pesantren Putri Refah Islami. Ini adalah jawaban langsung bagi banyaknya anggota masyarakat yang terus menanyakan kapan fasilitas pengasuhan untuk santriwati ini bisa mulai beroperasi," ujar Farid Dhofir usai menandatangani naskah ikrar.


Di sisi lain, prosesi ini juga memuat dimensi edukasi hukum yang penting bagi warga desa. Pengamanan aset keagamaan berskala besar dinilai rawan memicu konflik agraria di kemudian hari jika tidak dibentengi oleh dokumen negara yang sah.


Kepala KUA Sidayu bersama jajaran penyuluh memastikan bahwa penyerahan ini langsung terdaftar dalam sistem administrasi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Keberadaan Akta Ikrar Wakaf (AIW) resmi menjadi pelindung mutlak agar lahan yang telah diserahkan tidak dapat digugat atau beralih fungsi oleh pihak mana pun di masa mendatang. Dengan kepastian regulasi ini, yayasan pengelola dapat berfokus penuh pada percepatan program pembangunan tanpa bayang-bayang sengketa lahan.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup