Perkuat Peran Istri ASN, DWP Kemenag Gresik Ikuti Webinar Pencegahan Korupsi dalam Keluarga ASN

Perkuat Peran Istri ASN, DWP Kemenag Gresik Ikuti Webinar Pencegahan Korupsi dalam Keluarga ASN

Gresik (Humas) — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik bersama jajaran unit kerja (satker) di lingkungannya mengikuti webinar pencegahan korupsi secara virtual dari Gresik pada Rabu (9/9/2026).



Kegiatan bertajuk “Memahami Risiko Hukum dan Pencegahan Korupsi dalam Keluarga ASN” ini diselenggarakan oleh DWP Kanwil Kemenag Jawa Timur dan diikuti secara serentak oleh seluruh pengurus serta anggota DWP Kantor Kemenag se-Jawa Timur.



Ketua DWP Kanwil Kemenag Jatim, Kholilati Bahtiar, membuka acara secara resmi dan memberikan pembekalan penting. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa peran seorang istri tidak sekadar mendampingi tugas suami, tetapi juga bertindak sebagai benteng terdepan dalam menjaga marwah, martabat, dan kehormatan keluarga dari segala bentuk penyimpangan.



Kholilati menyoroti tantangan era digital yang kian kompleks, mulai dari tingginya transparansi, kemudahan akses, hingga dinamika gaya hidup. Menghadapi situasi tersebut, anggota DWP dituntut adaptif sekaligus teguh memegang prinsip kejujuran. Sikap integritas perlu dipupuk melalui rasa syukur atas rezeki yang diterima serta penerapan pola hidup sederhana agar nilai-nilai tidak terpuji tidak merusak lingkungan keluarga.



Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Lumajang, S. Imroatul Ulfiah. Dalam pemaparannya, beliau menekankan posisi strategis perempuan bagi bangsa dan keluarga.



"Perempuan adalah tiang negara; baik dan buruknya negara ini turut ditentukan oleh kita sebagai perempuan. Selain itu, ibu merupakan madrasatul ula atau sekolah pertama bagi anak-anak. Secara fisik perempuan mungkin memiliki keterbatasan, namun secara mental perempuan jauh lebih tangguh," tegas Imroatul.



Pencegahan korupsi berbasis keluarga ini juga mengakar pada regulasi dan pedoman etika yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta pemaknaan nilai-nilai BerAKHLAK.



Melalui keikutsertaan ini, DWP Kemenag Gresik berkomitmen memperkuat benteng integritas dalam keluarga ASN guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup