Gresik (Humas)— Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik mengambil langkah tegas untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) Tahun Anggaran 2026. Pengawasan maraton ini dijadwalkan berlangsung dari 12 hingga 21 Oktober 2026 di seluruh lembaga penerima bantuan di Kabupaten Gresik.
Langkah strategis tersebut bertujuan memastikan setiap rupiah dana bantuan pemerintah benar-benar mengalir untuk menunjang mutu pembelajaran dan kesejahteraan ekosistem madrasah. Melalui evaluasi ini, potensi kekeliruan administratif maupun penyimpangan penggunaan anggaran dapat dideteksi dan dibenahi sejak dini, sehingga penguatan tata kelola lembaga pendidikan Islam berjalan lebih optimal.
Proses verifikasi dokumen dan pengawasan administrasi keuangan tersebut berlandaskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2100 Tahun 2026 mengenai petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasional pendidikan. Pengawasan ketat ini dipimpin langsung oleh jajaran kepemimpinan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik bersama Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Masfufah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Ali Faiq, menegaskan bahwa audit serta verifikasi berkala ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan instrumen vital untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya, ketertiban dalam menyusun pertanggungjawaban keuangan berbanding lurus dengan kualitas tata kelola madrasah secara menyeluruh.
"Pengawasan ini adalah bentuk komitmen kita untuk memastikan bahwa dana BOS dan BOP benar-benar memberikan dampak langsung bagi peningkatan mutu belajar siswa dan transparansi pengelolaan di tiap lembaga," ujar Muhammad Ali Faiq.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Gresik, Masfufah, menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pengelola madrasah dan RA terhadap petunjuk teknis yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa tim evaluasi tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas, melainkan juga memberikan pendampingan teknis agar penyusunan laporan keuangan sesuai dengan regulasi nasional.
Melalui pendampingan dan pengawasan yang intensif ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik optimistis seluruh madrasah dan RA penerima manfaat dapat menyajikan laporan keuangan yang valid, terukur, serta terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.