Peningkatan Layanan Publik, Kemenag Gresik Perkuat Profesionalisme dan Integritas Penghulu

Peningkatan Layanan Publik, Kemenag Gresik Perkuat Profesionalisme dan Integritas Penghulu

Gresik, 6 Juli 2026



Kantor Kemenag Gresik mengambil langkah strategis untuk mendongkrak mutu pelayanan publik di bidang keagamaan. Upaya ini diwujudkan melalui pembinaan intensif yang menyasar seluruh Jabatan Fungsional Penghulu formasi tahun 2025 se-Kabupaten Gresik yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada hari Senin, (6/7) guna memastikan proses pelayanan di tengah masyarakat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.



Langkah standardisasi ini diambil untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan birokrasi yang bersih dan adaptif. Keberadaan penghulu sebagai garda terdepan Kementerian Agama di tingkat kecamatan menuntut kesiapan performa yang tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga matang secara sosial.



Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Ali Faiq, menegaskan bahwa orientasi utama dari setiap aparatur sipil negara di lingkungan Kemenag adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat. Penegasan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi harga mati yang tidak boleh ditawar agar tidak memicu potensi kesalahan dalam administrasi.



Selain kepatuhan hukum, jajaran penghulu juga diinstruksikan untuk memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Penghulu wajib memahami dan membaur dengan budaya serta adat istiadat di wilayah bertugas masing-masing. Pendekatan kultural ini dinilai efektif untuk mencegah terjadinya gesekan atau penolakan sosial dalam pelaksanaan tugas kepenghuluan.



"Penghulu adalah wajah Kementerian Agama di garda terdepan. Pelayanan publik harus diutamakan, permudah urusan masyarakat dengan tetap bersandar pada regulasi yang berlaku. Jangan sampai ada tindakan yang mencederai kepercayaan publik," ujar Muhammad Ali Faiq saat memberikan pembinaan di Aula Al Ikhlas.



Guna mengantisipasi dinamika hukum perkawinan dan problem sektoral yang semakin kompleks di lapangan, Kemenag Gresik menginstruksikan penguatan ruang diskusi kelompok. Setiap kendala atau perbedaan penafsiran hukum di urusan lapangan wajib diselesaikan secara kolektif melalui mekanisme musyawarah antar-penghulu demi melahirkan keputusan yang solutif dan berkepastian hukum.



Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Abdul Ghofar, yang turut mendampingi dalam kegiatan tersebut menambahkan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta regulasi kepegawaian terbaru bersifat mengikat bagi seluruh fungsional penghulu. Penguasaan regulasi ini merupakan benteng utama dalam menjaga integritas dan marwah institusi.



Melalui pembinaan terstruktur ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik menargetkan adanya lompatan signifikan terhadap indeks kepuasan masyarakat pada sektor layanan keagamaan dan pencatatan nikah di wilayah Kabupaten Gresik.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup