Penguatan Legalitas Aset Umat, Lahan 1.069 m² di Bawean Resmi Diikrarkan untuk Gedung Muslimat NU

Penguatan Legalitas Aset Umat, Lahan 1.069 m² di Bawean Resmi Diikrarkan untuk Gedung Muslimat NU

Gresik (Humas) — Keberlanjutan dakwah dan pemberdayaan masyarakat di Pulau Bawean kini memiliki fondasi kelembagaan yang makin kokoh. Tanah seluas 1.069 meter persegi di Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, resmi diikrarkan sebagai aset wakaf yang ditujukan khusus bagi pembangunan Gedung Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Bawean serta kemaslahatan umat Islam setempat, Kamis (24/9/2026).



Langkah penataan administrasi hukum ini memberikan kepastian status kepemilikan atas lahan strategis berukuran 51 × 21 meter tersebut. Melalui penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) di KUA Kecamatan Sangkapura, aset ini terlindungi secara legal sehingga dapat difungsikan secara optimal tanpa risiko sengketa di masa depan.



Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA Kecamatan Sangkapura, Moh Hasan Indranuddien. Lahan tersebut diserahkan oleh Raden Naufal Riza, selaku ahli waris dari almarhum Raden Baharuddin yang telah meniatkan tanah tersebut untuk wakaf sejak tahun 2006. Pengelolaan aset ini kini resmi diamanahkan kepada Nadzir Perkumpulan NU PC Muslimat NU Bawean yang diwakili Hj Nurul Azizah.



"Legalitas ikrar wakaf ini adalah bentuk perlindungan hukum atas niat mulia para wakif. Dengan tercatat resmi di KUA dan siap diproses ke BPN, aset ini tidak hanya aman secara administrasi, tetapi juga memberikan kepastian bagi Muslimat NU dalam mengembangkannya menjadi pusat pelayanan sosial, keagamaan, dan pemberdayaan perempuan di Bawean," ujar Moh Hasan Indranuddien.



Pengesahan dokumen ini disaksikan langsung oleh pengurus harian PC Muslimat NU Bawean serta para saksi, yakni Raden Abdul Aziz dan Aminul Umam. Dokumen APAIW yang diterbitkan dalam empat rangkap tersebut selanjutnya digunakan sebagai berkas utama pendaftaran sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).



Kepastian hukum atas tanah 1.069 meter persegi ini menjadi momentum penting dalam penataan tata kelola wakaf produktif dan tertib administrasi di kawasan kepulauan. Fasilitas yang kelak berdiri di atasnya diproyeksikan menjadi pusat pergerakan keagamaan dan kemasyarakatan yang memberi manfaat jangka panjang bagi seluruh warga Pulau Bawean.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup