Gresik (Humas)- KUA Sidayu resmi menerbitkan dan memproses penandatanganan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) secara elektronik berbasis aplikasi e-Wakaf untuk Yayasan Al Furqon Al Islami di Pondok Pesantren Al Furqon Al Islami, Desa Srowo, Kecamatan Sidayu.
Langkah penerbitan APAIW ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dari almarhum Aunur Rofiq yang meninggal dunia pada 8 Mei 2026 sebelum sempat mengikrarkan wakafnya secara resmi di KUA. Total tanah wakaf yang diikrarkan mencakup sembilan bidang tanah dengan rincian luas 433 m², 870 m², 5.240 m², 3.960 m², 5.700 m², 201 m², 4.040 m², 4.140 m², dan 535 m², sehingga total keseluruhan mencapai 61.119 m². Seluruh bidang tanah tersebut diperuntukkan bagi pengembangan pendidikan dan dakwah di bawah naungan Yayasan Al Furqon Al Islami yang dikelola oleh Ketua Nadzir Badan Hukum, Sabiq Siswanto.
Prosesi penandatanganan dokumen digital ini dipimpin oleh Kepala KUA Sidayu, Masmuk, serta dihadiri oleh pihak Nadzir, ahli waris wakif, Kepala Desa Srowo beserta perangkat desa, serta dua orang saksi yaitu Musta'in dan Adenan Syarif Hidayatullah.
Penggunaan sistem e-Wakaf dalam penerbitan APAIW ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi tata kelola administrasi keagamaan di Kabupaten Gresik. Selain menjamin kepastian status hukum tanah wakaf agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari, digitalisasi layanan wakaf ini mempercepat proses pencatatan aset keagamaan secara akurat, efisien, dan transparan bagi masyarakat luas.