Gresik, 10 September 2026
Kantor Urusan Agama (KUA) Sidayu mengawal pelaksanaan prosesi ikrar wakaf tanah sawah dan ladang seluas 6.609 meter persegi yang berlangsung di Pondok Pesantren Modern Sunanul Muhtadin, Kertosono, Sidayu, Kamis (10/9/2026) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala KUA Sidayu, Masmuk, bersama dua orang saksi yaitu Makhrus dan Supardi. Ikrar wakaf diucapkan oleh wakif, Yasluch, yang secara resmi menyerahkan hak guna tanah tersebut kepada Nadzir Badan Hukum Yayasan Sekolah Al Qur'an Sunanul Muhtadin yang diwakili oleh Sunan Hamli.
Lahan seluas lebih dari 6.000 meter persegi tersebut diperuntukkan bagi pengembangan fasilitas pendidikan, khususnya rencana pembangunan gedung perluasan Universitas Sunan Gresik (USG). Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan bagi masyarakat di wilayah Sidayu dan sekitarnya.
Sunan Hamli menyatakan komitmen pihak yayasan untuk mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut secara optimal demi kepentingan pendidikan serta kemaslahatan umat secara berkelanjutan.