Kemenag Gresik Rumuskan Kebijakan Peningkatan Pelayanan Publik Berdampak Melalui Rapat Dinas

Kemenag Gresik Rumuskan Kebijakan Peningkatan Pelayanan Publik Berdampak Melalui Rapat Dinas

Gresik (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik merumuskan arah kebijakan strategis guna meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang keagamaan dan pendidikan Islam. Pembenahan ini berfokus pada penyelarasan persepsi, evaluasi capaian kerja, serta penyusunan langkah aksi konkret agar kehadiran negara dapat dirasakan langsung secara optimal oleh masyarakat.


Langkah percepatan tersebut dibahas mendalam dalam Rapat Dinas dan Evaluasi Kinerja yang melibatkan seluruh jajaran pimpinan kantor induk, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), kepala madrasah negeri, pengawas madrasah, serta perwakilan ASN di Aula Al Ikhlas, Rabu (9/9/2026).


Konsolidasi lintas sektor ini mengedepankan pemetaan solusi atas berbagai kendala operasional yang kerap dihadapi para petugas di tingkat kecamatan hingga satuan pendidikan. Pendekatan ini dilakukan untuk menggeser paradigma rapat rutin dari kegiatan seremonial semata menjadi forum pengambilan keputusan yang berorientasi pada hasil dan manfaat publik.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Ali Faiq, menegaskan bahwa perbaikan kualitas layanan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh jajaran ASN Kemenag Gresik. Setiap unit kerja dituntut untuk responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu memberikan kepastian layanan keagamaan dan pendidikan secara efisien.


"Rapat dinas ini momentum untuk menyamakan persepsi, menyampaikan informasi strategis, serta merumuskan langkah nyata ke depan demi mewujudkan pelayanan yang semakin responsif dan berkualitas bagi masyarakat," ujar Muhammad Ali Faiq.


Proses evaluasi dan perumusan kebijakan dilaksanakan secara terstruktur melalui pemaparan capaian kinerja dari tiap unit kerja. Pemaparan dibuka oleh Subbagian Tata Usaha dan Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS), dilanjutkan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), serta Seksi Pendidikan Madrasah. Turut menyampaikan laporan kerja yaitu Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa), kepala satuan kerja negeri, hingga organisasi profesi seperti Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).


Guna memastikan gagasan strategis dapat ditindaklanjuti secara teknis, agenda dilanjutkan dengan Rapat Komisi. Dalam sesi ini, lini Bimas dan Penyuluh, Pendidikan Madrasah, serta Pendidikan Agama Islam mendalami kendala operasional spesifik guna menyusun rencana aksi terukur di lapangan.


Melalui perumusan kebijakan yang matang ini, Kemenag Gresik menargetkan terciptanya birokrasi yang transparan dan akuntabel. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat transformasi pelayanan publik, baik pada pengurusan administrasi keagamaan di KUA maupun peningkatan mutu pendidikan di madrasah se-Kabupaten Gresik.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup