Kemenag Gresik Dorong Digitalisasi Administrasi Pesantren dan LPQ di Manyar

Kemenag Gresik Dorong Digitalisasi Administrasi Pesantren dan LPQ di Manyar

Gresik, 9 Agustus 2026


Integrasi Sistem Digital, Ratusan Lembaga Keagamaan Manyar Garansi Keabsahan Data Santri
Ratusan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan Pondok Pesantren di Kecamatan Manyar kini memiliki jaminan kepastian hukum dan keterdataan nasional yang lebih solid. Kepastian ini diraih setelah para kepala lembaga dan operator data sepakat mengakselerasi tata kelola kelembagaan berbasis digital guna memastikan seluruh hak operasional serta fasilitas bantuan pemerintah dapat terserap secara akuntabel.


Komitmen bersama tersebut diwujudkan melalui penguatan teknis pengelolaan tiga aplikasi utama, yakni Education Management Information System (EMIS), Sistem Informasi Pendidikan Al-Qur'an (SINDAR-PQ), dan Sistem Informasi Pesantren (SITREN) di Aula Gedung MUI Kabupaten Gresik, Sabtu (8/8/2026). Langkah ini menjadi krusial mengingat validitas data menjadi syarat tunggal pengakuan legalitas lembaga oleh negara.


Integrasi data secara digital tidak lagi diposisikan sebagai formalitas berkas, melainkan instrumen perlindungan hak-hak dasar santri dan pengajar. Pendataan yang akurat pada EMIS, SINDAR-PQ, dan SITREN menentukan secara langsung ketepatan alokasi bantuan operasional, pemetaan kebutuhan sarana prasarana, hingga keabsahan dokumen lulusan dari tiap-tiap lembaga.


Melalui kerapian basis data ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dapat memetakan secara presisi peta kekuatan pendidikan Islam di tingkat kecamatan. Keberadaan data yang valid dan terverifikasi sekaligus menutup celah terjadinya data ganda atau lembaga fiktif yang dapat merugikan penyaluran dana publik.


Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Gresik, Wayan Kurniawan, menegaskan bahwa transformasi digital di tubuh lembaga keagamaan bertujuan utama untuk melindungi hak masyarakat dan meringankan beban kerja pengelola di lapangan.


"Aplikasi EMIS, SINDAR-PQ, dan SITREN dibangun bukan untuk menambah beban administrasi, melainkan untuk melindung hak-hak legal lembaga dan para santri. Ketika operator menginput data yang valid dan tepat waktu, secara otomatis negara dapat menjamin keberlangsungan ijin operasional, kelancaran bantuan, hingga kepastian status pendidikan anak didik kita. Kita ingin pengelola fokus mengajar, sementara urusan data tersistem secara rapi dan aman," tegas Wayan Kurniawan di hadapan para peserta.


Melalui pendampingan teknis ini, para operator yang hadir dibekali keterampilan praktis dalam memutakhirkan data secara mandiri, memverifikasi dokumen legalitas, serta mengatasi kendala teknis sistem. Penguasaan aplikasi ini menjadi modal utama dalam menciptakan tata kelola pendidikan keagamaan yang modern, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup