Kawal Akuntabilitas Anggaran, 123 Madrasah di Bawean Diverifikasi

Kawal Akuntabilitas Anggaran, 123 Madrasah di Bawean Diverifikasi

Gresik (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik memperketat pengawasan penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap 1 dan 2 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan miliaran rupiah anggaran operasional pendidikan di wilayah kepulauan dipergunakan secara tepat guna, akuntabel, serta langsung berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran.



Pengawasan ketat tersebut diwujudkan melalui agenda monitoring, evaluasi, dan pengendalian kualitas belanja yang menjangkau 123 lembaga pendidikan di Pulau Bawean. Verifikasi berkas serta pemantauan lapangan dipusatkan di Kantor PCNU Kecamatan Sangkapura dan MA Mambaul Falah Kecamatan Tambak, Kamis-Sabtu (10-12 September 2026).



Langkah jemput bola ke wilayah kepulauan ini menyasar tata kelola keuangan pada 30 RA, 47 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 27 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 19 Madrasah Aliyah (MA) yang tersebar di Kecamatan Sangkapura dan Tambak. Kemenag Gresik menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Seksi Pendidikan Madrasah, Pengawas Madrasah, serta menggandeng pihak Bank Mandiri guna mempermudah sinkronisasi administrasi perbankan.



Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kemenag Gresik, Mulyono, menegaskan bahwa monitoring ini bukan sekadar validasi kelengkapan dokumen administratif, melainkan instrumen pengendalian mutu belanja pendidikan. Penyaluran dana operasional harus memberikan dampak langsung terhadap kualitas sarana pendukung belajar siswa di kelas.



"Setiap rupiah dana BOS dan BOP yang dikucurkan negara harus dapat dipertanggungjawabkan serta tercermin pada peningkatan mutu layanan pendidikan di madrasah. Kita ingin memastikan pengelola di kepulauan memiliki pemahaman yang presisi terkait regulasi belanja, sehingga tidak ada keraguan atau kesalahan tata kelola yang merugikan lembaga," tegas Mulyono saat memberikan pengarahan.



Sementara itu, Sekretaris Kelompok Kerja Kepala MTs (KKMTs) 03 Sangkapura yang juga Kepala MTs Muhammadiyah 5 Bawean, Eklis Dinika, menilai kehadiran tim verifikator langsung ke pulau sangat membantu akselerasi penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Pola pendampingan ini memangkas kendala geografis yang kerap dihadapi para pengelola madrasah di kawasan kepulauan.



Proses evaluasi meliputi pencocokan realisasi anggaran Tahap 1 dengan perencanaan, readiness pencairan Tahap 2, hingga kepatuhan terhadap juknis perpajakan dan transaksi non-tunai. Melalui mekanisme evaluasi berkala ini, Kemenag Gresik menargetkan seluruh madrasah di Kabupaten Gresik, termasuk daerah 3T dan kepulauan, memiliki standar akuntabilitas keuangan yang setara.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup