Gresik, 30 Juli 2026
Upaya pengamanan dan legalisasi aset keagamaan di wilayah Kabupaten Gresik terus menunjukkan capaian positif. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cerme resmi menerbitkan berkas legalitas atas pengalihan hak wakaf tanah seluas 3.154 meter persegi yang berlokasi di Dusun Sawahan, Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme.
Pengalihan aset berukuran signifikan tersebut diproyeksikan penuh untuk perluasan dan pengembangan fasilitas ibadah serta pusat kegiatan keagamaan di Masjid Nurul Muttaqin. Penyerahan legalitas tanah yang bersumber dari seorang warga bernama Kadi ini diterima langsung oleh pengelola wakaf (Nadzir) yang diwakili oleh Pengurus MWC Nahdlatul Ulama Cerme, Harianto.
Langkah pencatatan resmi ini menjadi bagian dari fokus Kementerian Agama dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset publik berbasis keagamaan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara aman dan berkelanjutan oleh masyarakat luas.
Kepala KUA Kecamatan Cerme sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muthohari Luthfi, menegaskan bahwa tata kelola dan legalisasi wakaf kini menduduki prioritas utama dalam jajaran pelayanan lembaga yang dipimpinnya, bersanding dengan pelayanan pernikahan.
"Pelayanan wakaf merupakan prioritas utama KUA dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas aset keagamaan masyarakat. Secara kasatmata, harta yang diwakafkan tampak berkurang, namun secara hakiki nilai kemanfaatannya akan terus mengalir dan menjadi bekal abadi yang membawa keberkahan bagi pemiliknya maupun masyarakat umum," ujar Muthohari Luthfi di sela penandatanganan dokumen.
Melalui kepastian legalitas ini, tanah seluas 3.154 meter persegi tersebut kini terlindungi secara hukum negara dan siap dikembangkan untuk menunjang berbagai kegiatan keumatan, mulai dari peribadatan, pendidikan Al-Qur'an, hingga pemberdayaan sosial di lingkungan Desa Gedangkulut.
Kementerian Agama Kabupaten Gresik mendorong masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya agar memproses administrasi di KUA setempat tanpa dipungut biaya. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi potensi sengketa di masa mendatang sekaligus memastikan keberlanjutan pemanfaatan tanah wakaf secara optimal demi kemaslahatan bersama.