Fasilitasi Perawatan Lansia, KUA Sidayu Sahkan Legalitas Lahan Wakaf 1.918 Meter Persegi

Fasilitasi Perawatan Lansia, KUA Sidayu Sahkan Legalitas Lahan Wakaf 1.918 Meter Persegi

Gresik, 6 Juli 2026



Pemenuhan fasilitas sosial bagi kelompok lanjut usia (lansia) di wilayah Sidayu mendapat dorongan signifikan melalui pengamanan aset keagamaan yang berkekuatan hukum. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sidayu selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) resmi mengesahkan ikrar wakaf dua bidang tanah sawah dengan total luas mencapai 1.918 meter persegi. Langkah mitigasi hukum ini memastikan pembangunan Pondok Pemberdayaan Perempuan Ceha Al Marzuqi sebagai pusat perawatan khusus lansia berjalan di atas landasan legalitas yang kokoh.



Prosesi pengesahan yang berlangsung khidmat di kediaman salah satu wakif di Desa Lasem ini menandai komitmen bersama antara otoritas keagamaan, pemerintah desa, dan elemen masyarakat. Dua warga yang bertindak sebagai wakif, yakni Ahmad Nur Aziz menyerahkan lahan seluas 1.459 meter persegi dan Sunariyah menyerahkan lahan seluas 459 meter persegi. Meski dalam kondisi kurang sehat, Sunariyah tetap hadir secara langsung demi memastikan niat baiknya tercatat secara resmi oleh negara.



Seluruh aset tersebut diamanahkan kepada Nadzir Badan Hukum Yayasan Pondok Pemberdayaan Perempuan Ceha Al Marzuqi Gresik yang dipimpin oleh Robbah Khunaifih. Kehadiran para kepala desa dari Lasem, Tebuwung, Asempapak, dan Kertosono menegaskan bahwa dampak kemanfaatan pondok lansia ini nantinya akan meluas memayungi beberapa kawasan sekaligus di Kecamatan Sidayu.



Kepala KUA Sidayu, Abdullah Lubab, menyatakan kekagumannya atas ketulusan para wakif. Di tengah melambungnya nilai komersial tanah di wilayah strategis, komitmen warga untuk mendonasikan lahannya demi kemaslahatan umat menjadi teladan yang luar biasa. Pihaknya bergerak cepat memproses Akta Ikrar Wakaf (AIW) agar pembangunan fisik gedung dapat segera direalisasikan tanpa kendala sengketa di kemudian hari.



"Kami sangat terharu dengan peristiwa ini. Di tengah komersialisasi tanah yang sangat luar biasa, masih ada dermawan yang ikhlas mewakafkan tanahnya untuk kemaslahatan umat. Kami berdoa agar aset ini dikelola dengan sebaik-baiknya dan gedung perawatan lansia ini bisa segera berdiri kokoh untuk melayani mereka yang membutuhkan," ujar Abdullah Lubab.



Penyelamatan aset ini juga menjadi sarana edukasi publik yang penting. Penyuluh Agama Islam KUA Sidayu, Qurrotu Aini, menegaskan bahwa perlindungan hukum atas tanah wakif wajib diutamakan. Dengan adanya dokumen resmi dari PPAIW KUA, potensi konflik kepemilikan oleh ahli waris di masa depan dapat ditekan sejak dini.



Kepala Desa Lasem, Khoiri, yang juga bertindak sebagai saksi bersama Ainul Arifin, menyampaikan apresiasi mendalam kepada keluarga besar wakif. Pihak pemerintah desa memastikan akan mendukung penuh kelancaran pembangunan yayasan ini, mengingat fasilitas perawatan khusus lansia semacam ini merupakan terobosan sosial pertama yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sidayu dan sekitarnya.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup