Gresik, 7 Agustus 2026
Layanan pendidikan dan pengembangan sarana santri di Pondok Pesantren Refah Islami Sukorejo, Kecamatan Sidayu, dipastikan semakin berkembang. Kepastian ini diperoleh setelah diterimanya ikrar wakaf tanah sawah seluas 1.654 meter persegi yang dikhususkan bagi perluasan kawasan pesantren demi mendukung iklim belajar masyarakat.
Prosesi pengikrarannya berlangsung di kompleks Pondok Pesantren Refah Islami, Jumat (7/8/2026), bertepatan dengan 23 Safar 1448 Hijriah pukul 13.30 WIB. Penandatanganan dokumen hukum wakaf ini disaksikan langsung oleh para saksi, yakni Iwan Multazam dan Izharudin, serta didampingi penuh oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) setempat.
Pemanfaatan tanah produktif ini diproyeksikan memberikan dampak langsung terhadap kapasitas tampung santri serta peningkatan fasilitas dakwah keagamaan di wilayah Sidayu. Pengelolaan aset secara formal dipercayakan kepada Badan Hukum Yayasan Refah Islami guna menjamin kepastian hukum dan peruntukan lahan yang transparan bagi publik.
Kepala KUA Sidayu sekaligus PPAIW Kecamatan Sidayu, Abdullah Lubab, mengapresiasi komitmen kesadaran berwakaf yang ditunjukkan para tokoh agama. Menurutnya, legalitas tanah wakaf sangat krusial untuk melindungi aset umat agar memberikan manfaat secara berkesinambungan lintas generasi.
"Proses ikrar wakaf ini menjadi catatan penting pelayanan literasi wakaf di Sidayu. Pengelolaan aset yang legal dan transparan akan memastikan tanah produktif ini benar-benar membawa kemaslahatan yang luas, khususnya dalam mendukung sarana pendidikan para santri," ujar Abdullah Lubab usai memimpin prosesi ikrar.