Dorong Kemaslahatan Umat, Tiga Bidang Tanah di Menganti Resmi Diwakafkan untuk Pendidikan Al-Qur’an

Dorong Kemaslahatan Umat, Tiga Bidang Tanah di Menganti Resmi Diwakafkan untuk Pendidikan Al-Qur’an

Gresik, 24 Juni 2026



Akses pendidikan Al-Qur'an dan layanan sosial keagamaan di wilayah Kecamatan Menganti dipastikan kian berkembang. Kepastian ini diperoleh setelah tiga warga setempat secara resmi mengikrarkan wakaf atas tiga bidang tanah guna mendukung perluasan fasilitas operasional Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Sabilul Mustarsyidin 2, Dusun Tlogobedah, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.



Langkah ini menjadi momentum penting dalam memperkuat infrastruktur keagamaan berbasis masyarakat. Melalui fasilitasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Menganti, proses ikrar wakaf yang berkekuatan hukum tersebut diselesaikan secara administratif pada Rabu (24/6). Total lahan yang diwakafkan mencakup tiga titik strategis yang saling terintegrasi dengan total luas mencapai 198 meter persegi.



Ketiga warga yang bertindak sebagai wakif tersebut adalah Sugeng Pujiarto yang menyerahkan tanah seluas 65 meter persegi, Primada Kusumaninggar seluas 66 meter persegi, dan Aslamiyah seluas 67 meter persegi. Seluruh aset tanah tersebut secara resmi didelegasikan pengelolaannya kepada Nadzir Yayasan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Sabilul Mustarsyidin 2, yang dipimpin oleh Mukhamad Bashori selaku ketua, Lailatul Makhsunah sebagai sekretaris, Achmad Thoriq sebagai bendahara, serta Imam Makhfudi Z selaku anggota.



Plt. Kepala KUA Kecamatan Menganti selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Saifur Rohman, menegaskan bahwa pencatatan ikrar wakaf ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan jaminan perlindungan hukum atas aset umat. Dengan legalitas yang jelas, pihak yayasan memiliki keleluasaan penuh untuk mengembangkan program kemaslahatan tanpa bayang-bayang sengketa di masa depan.



"Komitmen para wakif ini menjadi pilar utama dalam memperluas syiar Islam dan mencetak generasi penghafal Al-Qur'an. Kami di jajaran Kementerian Agama memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang diwakafkan mendapat kepastian hukum yang kuat. Ke depan, lahan ini harus dioptimalisasikan secara produktif untuk kemaslahatan publik, baik di bidang pendidikan, sosial, maupun kemanusiaan," ujar Saifur Rohman usai memimpin prosesi ikrar.



Prosesi khidmat yang berlangsung di lingkungan pondok pesantren tersebut juga dihadiri oleh Penyuluh Agama Islam KUA Menganti, Muhammad Abdul Mukid, serta disaksikan secara sah oleh dua saksi, yaitu Nur Hidayatin dan M. Nofik Febrianto.



Melalui sertifikasi dan legalitas ikrar wakaf ini, Yayasan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Sabilul Mustarsyidin 2 diproyeksikan mampu meningkatkan kapasitas daya tampung santri serta memperluas cakupan program pengabdian masyarakat. Sinergi antara kerelaan warga, pendampingan regulasi oleh KUA, dan komitmen pengelola yayasan diharapkan menjadi percontohan bagi pengembangan aset-aset keagamaan lain di wilayah Kabupaten Gresik.

Related Articles

Kemenag Gresik

Jalan Jaksa Agung Suprapto No.39 Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur  Kodepos 61111

2025 © All Rights Reserved

Jam Kerja

Senin - Kamis : Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
Jum'at : Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Sabtu & Minggu : Tutup