Gresik (Humas) - Keberlangsungan pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak di Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, kini memiliki kepastian pengembangan jangka panjang. Lahan seluas 500 meter persegi resmi diwakafkan untuk Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an (YPIQ) Al Mukhtar guna memperluas sarana pembinaan dan pembelajaran santri, Kamis (1/10).
Pengesahan ikrar wakaf yang berlangsung di Dusun Jeraganan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungah selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muthohhari Luthfi. Penyerahan aset dilakukan oleh Siti Maimunah selaku wakif kepada Moh. Sholihuddin yang bertindak sebagai nazhir pengelola yayasan.
Pemanfaatan tanah seluas setengah hektar are ini diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan pencetakan generasi muda yang literat terhadap Al-Qur’an di wilayah Bungah. Kehadiran lahan baru ini menjawab kebutuhan YPIQ Al Mukhtar akan ruang belajar yang lebih memadai seiring meningkatnya minat masyarakat mengoperasikan pembelajaran Al-Qur’an bagi anak-anak sekitar.
Kepala KUA Bungah, Muthohhari Luthfi, menegaskan pentingnya legalitas hukum atas aset keagamaan yang diserahkan oleh masyarakat. Langkah penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) menjadi jaminan mutlak agar niat mulia wakif terlindungi secara hukum serta terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
"Pelayanan ikrar wakaf di KUA bukan sekadar formalitas dokumen, melainkan perlindungan aset umat. Dengan kepastian hukum ini, nazhir dapat fokus mengelola dan mengembangkan fasilitas pendidikan YPIQ Al Mukhtar agar memberikan dampak sosial serta keagamaan yang luas bagi masyarakat," ujar Muthohhari Luthfi di lokasi acara.
Melalui fasilitasi ini, Kementerian Agama Kabupaten Gresik melalui KUA Kecamatan Bungah terus berkomitmen mendorong penataan administrasi tanah wakaf secara tertib dan akuntabel. Tata kelola wakaf yang transparan diharapkan memicu kesadaran masyarakat luas untuk berinvestasi dalam program-program keumatan yang berkesinambungan.
Kehadiran lokasi pendidikan yang memadai dari hasil wakaf ini menjadi pilar utama pembentukan karakter generasi muda di Desa Mojopurogede. Pengelolaan lahan 500 meter persegi tersebut kini resmi di bawah pengawasan nazhir dengan pendampingan berkala dari Penyuluh Agama Islam KUA Bungah.