Gresik, 20 Mei 2026
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebomas secara resmi memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf atas sebidang tanah seluas 370 m2 yang berlokasi di Masjid At-Taqwa GKB, Selasa (19/5). Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum dan legalitas aset keagamaan milik masyarakat.
Tanah yang diwakafkan oleh keluarga Adilia Dian Anggraini tersebut diserahkan secara formal kepada Nadzir Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) GKB dan jajaran pengurus Masjid At-Taqwa. Prosesi ikrar dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kebomas, Khalili, yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Dalam pengarahannya, Khalili menjelaskan bahwa legalitas atas tanah wakaf yang diwujudkan melalui ikrar resmi ini merupakan dasar hukum utama dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keberadaan sertifikat ini dipastikan akan membawa dampak positif yang besar, terutama dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat saat menjalankan aktivitas keagamaan.
Salah satu peruntukan utama dari lahan wakaf ini adalah untuk pengembangan tempat pendidikan Al-Qur'an, yakni TPQ Masjid At-Tanwir. Dengan kejelasan status tanah secara hukum, kegiatan belajar mengajar santri dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa adanya kekhawatiran terkait potensi konflik agraria di masa mendatang.
Legalitas tanah dinilai sangat krusial bagi keberlangsungan pendidikan agama karena anak-anak merupakan sumber daya manusia yang akan menjadi pilar masa depan bangsa. Oleh karena itu, nadzir memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal dan memastikan agar pemanfaatan tanah wakaf sepenuhnya sesuai dengan niat awal dan tujuan dari wakif.
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut diakhiri dengan doa bersama, membawa harapan agar momentum ini memotivasi seluruh pihak untuk terus berkontribusi dalam perluasan amal kebaikan dan penguatan aset-aset keagamaan demi kemaslahatan umat di wilayah Gresik.