Gresik, 21 Mei 2026
GRESIK – Pernikahan anak di bawah umur menjadi salah satu perhatian serius pemerintah saat ini. Hal tersebut dikarenakan akar masalah tumbuhnya persoalan stunting atau gangguan pertumbuhan pada anak tidak lepas dari praktik pernikahan dini yang belum matang secara fisik, psikologis, maupun ekonomi. Dampak stunting sendiri sangat luas, karena mampu menciptakan kesenjangan di setiap sendi kehidupan sosial-ekonomi, baik dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara.
Merespons tantangan tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebomas hadir memberikan edukasi dalam acara "Peningkatan Kapasitas Pencegahan Stunting" yang diselenggarakan di Balai KB Kecamatan Kebomas pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kepala KUA Kecamatan Kebomas yang sekaligus menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kecamatan Gresik, Khalili, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan regulasi ketat guna memitigasi persoalan ini. Regulasi tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menetapkan batas usia pernikahan minimal adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
"Aturan ini merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk menekan pertumbuhan stunting yang telah menjadi masalah bersama kita saat ini," ujar Khalili di hadapan para peserta kegiatan.
Tinjauan Perspektif Agama dan Budaya
Selain dari sisi hukum positif, Khalili juga membedah urgensi pencegahan stunting dari sudut pandang teologis. Landasan moral dan spiritual umat Islam dalam mempersiapkan generasi yang berkualitas tercantum jelas dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 9. Ayat tersebut mengingatkan agar setiap orang tua memiliki rasa takut jika seandainya mereka wafat dengan meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah, baik lemah secara ekonomi, fisik, mental, maupun iman.
Prinsip tersebut diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa seorang mukmin yang kuat jauh lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah.
Melalui perpaduan antara regulasi negara dan dalil agama ini, KUA Kecamatan Kebomas berharap masyarakat, khususnya para orang tua, memiliki kesadaran kolektif untuk melarang pernikahan dini. Kesiapan yang matang sebelum memasuki jenjang perkawinan adalah kunci utama dalam melahirkan anak-anak yang sehat, cerdas, dan bebas dari ancaman stunting, demi masa depan bangsa yang lebih baik.